Petunjuk Praktis Pernikahan melalui PCINU Jerman
PCINU Jerman melalui Lembaga Dakwah (LDNU) melayani proses pernikahan dan dapat menerbitkan surat keterangan menikah yang bisa digunakan untuk pendaftaran pernikahan di pemerintahan kota setempat.
Silakan menghubungi Sdri. Putri (Telepon/WhatsApp) +49 176 36465930.
Persiapan
- Warga muslim Jerman atau lainya di wilayah Jerman yang berkeinginan untuk melaksanakan akad nikah dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan akad nikah kepada Lembaga Dakwah dan Bahtsul Masail dengan membawa beberapa surat atau tanda bukti, untuk calon mempelai wanita diantaranya:
-
- Surat keterangan single dari orang tua wanita calon mempelai, atau surat keterangan janda atau keterangan saksi secara tertulis yang menyatakan wanita calon mempelai tersebut adalah berstatus janda
- Surat keterangan wali nikah (yang di tandatangani oleh orang tua calon mempelai)
- Foto copy data diri (KTP / Aufenthaltstitel)
- Foto copy akta kelahiran
- Surat keterangan mewakilkan wali, jika dari pihak wali perempuan berkeinginan mewakilkan kepada pihak lain (Dewan Syuriah PCI NU Jerman) yang diikuti dengan ucapan tauliyahnya melalui telpon (Format surat disediakan dari PCI NU Jerman)
- Apabila wali nikah sudah tidak ada atau non muslim maka calon mempelai dapat meminta wali hakim sebagai walinya (Dewan Syuriah PCINU)
- Apabila calon mempelai masih belum memeluk islam maka akan dilakukan proses baiat terlebih dahulu (sesuai prosedur Konversionsurkunde)
- Selanjutnya lembaga Dakwah dan Bahtsul Masail akan menyerahkan form yang di tandatangani oleh calon, yang berisi:
-
- Nama calon mempelai perempuan beserta tempat tanggal lahir
- Nama calon mempelai pria beserta tempat tanggal lahir
- Nama dua orang yang di jadikan saksi (boleh meminta bantuan pengurus NU)
- Nama wali nikah atau naibul walinya
- Besaran mahar pernikahan
- Lembaga Dakwah dan Bahtsul Masail akan menentukan hari pelaksanaan sesuai kesepakatan dengan pihak mempelai.
- Lembaga dakwah akan menunjuk beberapa orang sebagai panitia kecil dalam penyelenggaraan akad nikah yang terdiri dari: 1. Ketua 2. Anggota Acara, Media, Jurnalis, Humas (Logistik, Konsumsi, dan Dokumentasi).
- Rundown acara prosesi pembaiatan diantaranya:
-
- Pembukaan
- Pembacaan ayat suci alquran
- Prosesi akad nikah
- Penandatanganan sertifikat
- Doa/penutup
- Biaya administrasi untuk pernikahan dikenakan minimal sejumlah 200€ ke No. rek. PCINU Jerman: a/n. Nahdlatul Ulama Jerman e.V., IBAN: DE20 1005 0000 0190 9521 48 dengan keterangan referensi (Verwendungszweck) adalah “Menikah PCI NU Jerman“.
Kegiatan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan kegiatan pernikahan:
- Panitia mempersiapkan dan mengecek semua kelengkapan acara (misalnya: tempat prosesi, sertifikat yang akan di tandatangani, sound system, projector, laptop, jaringan internet apabila ingin disaksikan secara virtual, personil pengisi acara termasuk MC, lighting/pencahayaan, dll). Panitia memastikan bahwa semua benda yang diperlukan berfungsi (tidak rusak) dan ada yang mengoperasikannya (khusus alat-alat yang memerlukan operator, misalnya: sound system, laptop, projector, lighting/ pencahayaan, dll)
- Panitia memastikan kesiapan pihak mempelai wanita, pria, saksi dan wali atau naibul wali
- Panitia melaksanakan acara sesuai rundown yang direncanakan. Acara sebaiknya dilaksanakan dan diakhiri dengan tepat waktu. Toleransi keterlambatan adalah 5-10 menit, kecuali ada hal-hal yang tidak bisa dihindari oleh semua pihak.
- Untuk melaksanakan acara sesuai rundown, Ketua/kordinator acara akan kembali berkoordinasi dengan calon mempelai dan masing-masing pengisi acara dengan mengkonfirmasi kehadiran dan kesiapan pengisi acara sebelum acara berlangsung.
- Panitia bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan saat pelaksanaan acara/kegiatan.
- Panitia mendokumentasikan kegiatan dengan pengambilan foto, video, atau rekaman, press release dsb. dengan persetujuan dari calon mempelai.
- Apabila acara dilakukan di suatu Venue (gedung pertemuan/masjid/Aula/dll) atas dasar permintaan calon mempelai, maka calon mempelai wajib berkoordinasi dengan panitia untuk urusan administratif lebih lanjut. Hal ini dikecualikan apabila acara dilakukan di tempat yang disediakan oleh panitia.
- Apabila terjadi kejadian “luar biasa” (hal-hal besar yang berada di luar rencana atau faktor luar yang berpotensi mempengaruhi kegiatan), maka perlu dilaporkan (dikomunikasikan) dan dikonsultasikan kepada Lembaga Dakwah dan Bahtsul Masail yang apabila tidak mendapatkan jalan keluar akan diteruskan kepada Kesekjenan, jajaran Tanfidziah, dan Syuriah.
(2022 - Tim Media & LDNU)