Dalam konteks kehidupan muslim di wilayah lintang tinggi seperti negara-negara di Eropa termasuk Jerman, muncul persoalan fikih terkait penentuan waktu shalat pada musim panas, dimana pada periode musim ini adanya fenomena astronomis yang menyebabkan matahari dan cahaya senja (syafaq) bertahan sangat lama, sehingga waktu malam menjadi singkat dan waktu shalat isya mundur hingga larut malam, bahkan dalam beberapa kondisi tertentu tanda masuknya isya hampir tidak tampak secara jelas. Situasi ini menimbulkan kesulitan nyata (masyaqqah) bagi kaum muslimin di Eropa, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban kerja atau aktivitas harian di esok paginya yang menuntut kestabilan fisik dan waktu istirahat yang cukup, apalagi ketika mereka dihadapkan mendidik anak-anak mereka agar menjaga shalat secara rutin sesuai waktunya.






