Apakah makanan yang dijual di luar halal Butcher dapat tergolong makanan halal? Bagaimana cara memakan daging sembelihan ahlul kitab(orang yahudi dan nasrani)? Bolehkah kita memakan hewan sembelihan yang pada saat disembelih tidak disebut nama Allah? Seringkali pertanyaan tersebut kita temukan ketika memilih makanan halal.
Pada dasarnya sembelihan ahlul kitab menurut Al Quran adalah halal, jadi sembelihan mereka yang beragama Yahudi atau nasrani boleh dikonsumsi oleh Muslim. Dasar hukumnya adalah :
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberikan al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka … (QS Al Maidah: 5). ”
Bagaimana status hukumnya memakan sembelihan orang-orang selain ahlulkitab?
Dalam kitab Shahih Bukhari diriwayatkan. “Bahwa ada sekelompok orang yang berkata kepada Nabi SAW, “sesungguhnya ada suatu kaum yang datang kepada kami dengan membawa daging, kami tidak tahu apakah disembelih atas nama Allah atau tidak”, maka Nabi SAW menjawab “Bacalah Bismillah atas sembelihan itu olehmu dan makanlah.
Jawaban Nabi SAW itu ternyata sederhana. Dalam riwayat Imam Tirmidzi diceritakan, para sahabat membawa keju ke Nabi yang diambil dari perkampungan orang-orang majusi. Nabi meminta pisau dan kemudian mengambil sedikit keju itu dan memakannya. Ada yang berseru “ ini bukan dari binatang yang disembelih menurut aturan Islam, nabi pun berkata “Bacalah bismillah dan makanlah.
Bagaimana dengan pisau atau alat makan yang dipakai oleh non muslim?
Riwayat sahih dalam kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Tsalabah Al Khusyrani radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia bertanya kepada Nabi SAW tentang hukum makan dengan menggunakan tempat makanan kaum musyrikin. Maka Nabi SAW bersabda “Jangan kalian gunakan untuk makan, kecuali bila tidak ada yang lain, cucilah terlebih dulu, baru gunakan untuk tempat makanan kalian”
Bolehkan kita memakan hewan sembelihan yang disebut selain nama Allah?
Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibn Rusyd dan menemukan tiga pendapat soal wajib atau tidaknya bagi muslim untuk membaca basmalah saat menyembelih.
→ Pertama, membaca basmalah saat menyembelih merupakan sebuah kewajiban mutlak. Kalau lupa atau sengaja tidak membaca basmalah maka sembelihan itu tidak halal. Ini adalah riwayat pendapat Imam Malik dan sebuah riwayat pendapat dari Imam Ahmad.
→ Kedua, membaca basmalah itu wajib kalau dalam keadaan ingat dan menjadi gugur kewajibannya kalo lupa membacanya. Dengan kata lain, kalau tidak membaca basmalah dengan sengaja maka sembelihannya tidak halal, tetapi apabila tidak membacanya karena lupa, maka sembelihannya halal. Inia dalah pendapat mazhab Hanafi, Maliki dan satu lagi riwayat dari Imam Ahmad.
→ Ketiga, membaca basmalah hukumnya sunnah. Kalau tidak membaca basmalah karena lupa atau sengaja, hukum sembelihannya tetap halal. Ini adalah pendapat mazhab Imam Syafi’i. Salah satu argumen Imam Syafi’i adalah kita tidak boleh memakan sembelihan yang disebut dengan nama Allah. Misalnya menyebut nama tuhan berhala seperti Latta, ‘Uzza, dan Mana. Ini tidak diperbolehkan, karena seolah-olah hewan tersebut disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala.
Bagaimana kalau saat menyembelih diam saja dan tidak menyebut apa apa ?
Apabila merujuk kepada logika yang disampaikan oleh Imam Syafi’i, maka itu diperbolehkan. Dalam satu hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi dan Imam Daruqutni bahwa ada yang bertanya kepada Nabi, “Bagaimana kalau ada yang menyembelih hewan, tetapi lupa membaca basmalah?” Nabi menjawab “Nama Allah ada pada setiap Muslim”.
Disadur dari Buku: “Dari Hukum Makanan Tanpa Label Halal Hingga Memilih Mazhab Yang Cocok ”