Bolehkah Menggabungkan Shalat Maghrib & Isya pada Waktu Musim Panas di Jerman?
oleh: Muhammad Iqro Nugroho Sugiarto, B.A.
بِسْمِ ٱللهِ ٱلرَّحْ منِ ٱلرَّحِيْم
As-salāmu ʿalaykum wa-raḥmatu -llah,
Dalam konteks kehidupan muslim di wilayah lintang tinggi seperti negara-negara di Eropa termasuk Jerman, muncul persoalan fikih terkait penentuan waktu shalat pada musim panas, dimana pada periode musim ini adanya fenomena astronomis yang menyebabkan matahari dan cahaya senja (syafaq) bertahan sangat lama, sehingga waktu malam menjadi singkat dan waktu shalat isya mundur hingga larut malam, bahkan dalam beberapa kondisi tertentu tanda masuknya isya hampir tidak tampak secara jelas. Situasi ini menimbulkan kesulitan nyata (masyaqqah) bagi kaum muslimin di Eropa, terutama bagi mereka yang memiliki kewajiban kerja atau aktivitas harian di esok paginya yang menuntut kestabilan fisik dan waktu istirahat yang cukup, apalagi ketika mereka dihadapkan mendidik anak-anak mereka agar menjaga shalat secara rutin sesuai waktunya.
Anak-anak biasanya terbiasa tidur sekitar jam 8 malam, sementara waktu shalat isya baru masuk sekitar jam 10 malam atau bahkan lebih. Selain itu, keberadaan umat muslim di Jerman juga memiliki peran menjelaskan ajaran dan agama islam dengan baik kepada masyarakat sekitar; oleh karena itu sepatutnya bagi kita untuk memilih pendapat fikih yang memudahkan dan sesuai pada konteks kaum muslim di Barat dalam menjalani agamanya serta menjaga identitas mereka dan juga anak-anak mereka. Pendapat yang dipilih hendaknya memahami islam yang benar dan lurus serta mudah dipahami bagi masyarakat Eropa.
Penelitian dan kajian mengenai masalah ini telah berlangsung sejak tahun 1978. Beberapa Lembaga keislaman di Eropa pun ikut serta memberikan tanggapan fatwa mengenai diskusi persoalan ini yang selalu menjadi fenomena tahunan nya di Eropa. Adapun Lembaga yang menyampaikan fatwanya seperti Der Fatwa-Ausschuss in Deutschland (DFAD), European Council for Fatwa and Research (ECFR) ataupun juga IISEV (Islamische Informations- und Serviceleistungen e.V.), mereka sepakat memperbolehkan adanya jamak shalat maghrib-isya selama periode tertentu di musim panas, yaitu dengan menggabungkan shalat maghrib dan dan isya diawal waktu maghrib (jamak taqdim). Lalu apa alasan yang mendasari kebolehan penggabungan ini secara fiqhiyyah?
Pokok permasalahan nya dapat diringkas sebagai berikut:
- Tanda masuknya waktu shalat isya (yaitu hilangnya cahaya merah senja) tidak muncul atau sangat terlambat di wilayah Jerman dari antara tanggal 18 Mei hingga 7 Agustus. Rentang waktu ini sedikit berbeda antara satu kota dan kota lainnya.
- Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa solusi masuknya waktu isya saat tandanya tidak muncul adalah dengan memperkirakan waktunya. Namun cara yang memperkirakan ini memiliki beberapa pendapat:
- Ada yang berpendapat bahwa rentang waktu antara maghrib dan isya di Makkah dijadikan acuan.
- Ada yang berpendapat bahwa acuan diambil dari kota terdekat yang masih terlihat jelas tanda waktunya.
- Ada pula yang mengatakan bahwa waktu isya ditetapkan berdasarkan hari terakhir ketika tanda masuknya shalat itu masih terlihat.
- Sebagian membagi malam menjadi tujuh bagian dan menetapkan isya setelah sepertujuh malam pertama berlalu.
- Dan lain-lain masih ada pendapat-pendapat lainnya.
- Sebagian masjid melaksanakan shalat isya sekitar satu atau satu setengah jam setelah waktu maghrib. Pada hakikatnya ini merupakan bentuk ijtihad yang menggabungkan kedua shalat dengan jeda waktu yang cukup panjang. Pendapat ini didasarkan pada pandangan bahwa tidak disyaratkan kedua shalat dilakukan secara langsung tanpa jeda ketika dijamak, karena syarat tersebut tidak memiliki dasar selain pertimbangan bahasa.
- Pendapat yang terakhir adalah pendapat yang menyatakan bahwa shalat maghrib dan isya boleh dijamak taqdim (digabung di waktu sholat maghrib) selama periode tertentu di musim panas. Pandangan ini telah diterapkan oleh sebagian masjid di Jerman, Inggris, Belgia, dan Belanda dan didukung oleh Der Fatwa-Ausschuss in Deutschland (DFAD) dan European Council for Fatwa and Research (ECFR) dengan melihat hadith riwayat Ibn Abbas R.A. tentang Nabi Muhammad SAW menjamak shalat di Madinah tanpa ada rasa takut dan tidak saat berpergian sebagai acuan pengambilan hukum.
Lebih lanjut alasan-alasan yang mendasari diperbolehkan nya adalah sebagai berikut:
Pertama-pertama bahwa hukum menjamak shalat itu pada dasarnya diperbolehkan dan disebutkan secara jelas dalam sunnah.
Dalam hadith Ṣaḥīḥ Muslim yang diriwayatkan dari Ibn Abbas R.A. bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak shalat dzuhur dan ashar, serta maghrib dan isya saat bermukim di Madinah:
عنِ ابْنِ عبَّاس ، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللََِّّ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَر
Dari Ibn Abbas R.A., ia berkata: “Rasulullah SAW pernah menjamak (menggabungkan) shalat dzuhur dengan ashar, serta maghrib dengan isya di Madinah, tanpa karena rasa takut dan juga tidak dalam berpergian”. (H.R. Muslim, No. 705a)
Juga dalam riwayat lain:
عنِ ابْنِ عبَّا س، قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللََِّّ صلى الله عليه وسلم الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ . قال أ بُو الزُّب يْرِ فسأ لْتُ سعِيدًا لِم فعل ذ لِك فقال سأ لْتُ ابْن عبَّاس كماسألْتنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ
يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِه
Dari Ibn Abbas R.A., ia berkata: “Rasulullah SAW pernah menjamak (menggabungkan) shalat dzuhur dengan ashar di Madinah, tanpa karena rasa takut dan juga tidak dalam berpergian”. Abu Az-Zubair berkata, “Lalu saya bertanya kepada Said, 'Mengapa beliau melakukan hal itu?” Maka Said menjawab, “Saya juga pernah bertanya kepada Ibnu Abbas perihal yang engkau tanyakan, dan ia menjawab, “beliau (Rasulullahصلى الله عليه وسلم) tidak ingin memberatkan seorang pun dari umatnya.”. (H.R. Muslim, No. 705b)
Para ulama menafsirkan hadith ini sebagai indikasi kebolehan menjamak shalat dalam rangka menghilangkan kesulitan, meskipun dalam kondisi bermukim dan tidak dalam kondisi perjalanan (safar). Jika Nabi SAW membolehkan menjamak dua shalat dalam waktu salah satunya demi menghilangkan kesulitan, padahal waktu shalat sebenarnya jelas dan normal sehingga biasanya tidak memberatkan, maka lebih utama lagi dibolehkan menjamak ketika waktu suatu shalat tidak jelas atau sangat terlambat seperti di musim panas di Eropa. Dalam ushul fiqh hal ini disebut dengan istilah faḥwa al-khiṭāb atau qiyās jalī.
Namun tentu saja akan muncul pertanyaan atau kritik terhadap penggunaan hadis ini sebagai dalil: “Jika Rasulullah SAW hanya sekali menjamak shalat, sedangkan kita melakukannya selama tiga bulan (dimusim panas), bukankah ini berarti menyelisihi sunnah?”
Dr. Khaled Hanafy, yang merupakan salah seorang ulama fikih di Eropa yang menetap di Frankfurt, juga pernah menjadi Dosen ushul fiqh di Universitas Al-Azhar Cairo dan saat ini menjabat sebagai ketua (Vorsitzender) Der Fatwa-Ausschuss in Deutschland, beliau menjabarkan perihal diskusi ini dimana Ibn Abbas R.A. dalam hadis tersebut telah menjelaskan illat (alasan hukum) jamak shalat dengan perkataannya: “beliau tidak ingin memberatkan seorang pun dari umatnya.”
Para ulama ushul menetapkan bahwa salah satu metode terkuat untuk mengetahui illat (alasan hukum) adalah perkataan para sahabat Nabi SAW Sebab mereka menyaksikan langsung peristiwa berlangsungnya hadits dan mengetahui keadaan nya yang menunjukkan sebab hukum tersebut. Mereka juga terpercaya dan memahami bahasa arab dengan baik.
Karena itu, sangat mungkin bahwa alasan yang disebutkan oleh Ibn Abbas R.A. memang merupakan sebab hukum yang sebenarnya. Bahkan bisa jadi ia mendengar penjelasan langsung dari Nabi SAW mengenai hal tersebut namun meriwayatkannya tanpa menyandarkannya secara langsung kepada Nabi SAW.
Dalam kasus ini, kita menghadapi penetapan alasan hukum (ta‘līl) dari seorang sahabat yang dikenal sebagai ahli fikih dan diakui oleh Nabi SAW serta para sahabat lainnya. Para sahabat lain pun menerima pemahamannya dan mempraktikkannya tanpa ada penolakan. Dari sini terbentuk ijma (ketetapan) bahwa menghilangkan kesulitan atau masyaqqah memang merupakan alasan yang benar sebagai kebolehan menjamak shalat. Dan hal tersebut berlaku pada kondisi kita di Jerman saat ini.
Hal ini juga dikuatkan melalui kaidah ushul fikih: “المشقَّةُ تجْلِبُ التيْسِيْر ” (kesulitan itu mendatangkan adanya kemudahan). Maksudnya bila ada suatu perkara yang mengandung kesulitan atau kemudharatan dalam pelaksanaan nya, maka hukumnya diringankan. Kaidah ini mencerminkan suatu fleksibilitas hukum Islam dalam merespons kondisi-kondisi yang tidak wajar, seperti halnya hukum awal kewajiban shalat 5 waktu yang seharusnya dalam kondisi sempurna yaitu berdiri, namun ada bila seseorang sakit parah dan tak mampu berdiri maka ia diperbolehkan sholat dalam kondisi duduk, kalau tidak bisa duduk, diperbolehkan baringan, dan rukhsah ini berlanjut adanya hingga sakitnya sembuh.
Lalu bila ada tanggapan: “Oke, kami tidak mengingkari kebolehan nya hukum jamak shalat, tetapi kami menolak menjadikan nya sebagai kebiasaan terus-menerus, karena Nabi SAW sendiri dalam konteks yang disebutkan hadis sebelumnya tidak melakukan shalat jamak secara terus-menerus.”
Bagaimana menjawabnya?
Para ulama ushul fikih menjelaskan bahwa tidak berulangnya suatu perbuatan dari Nabi SAW tidak memengaruhi hukumnya apabila perbuatan itu memiliki sebab tertentu. Jika sebab tersebut tetap ada dan terus berulang, maka mengamalkan sunnah saat sebab itu masih muncul, tetap dianggap mengikuti sunnah.
Contoh seperti shalat tarawih nya Nabi SAW di masjid pada bulan Ramadan. Beliau melakukannya sesekali di masjid lalu meninggalkannya dengan shalat sendiri dirumah. Sebab Nabi SAW meninggalkan kebiasaan tersebut bukan karena shalat tarawih berjamaah tidak disyariatkan, tetapi karena adanya kekhawatiran akan shalat tarawih menjadi kewajiban setelahnya. Ini menunjukkan bahwa shalat tarawih berjamaah di masjid tetap boleh seterusnya, karena sebab kekhawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Bahkan sunnahnya adalah melaksanakannya secara rutin berjamaah di masjid sebagaimana diamalkan oleh para sahabat dan tabi’in. Hadis shalat tarawih nya Nabi SAW ini diriwayatkan oleh Aisyah R.A.:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ صَلَّى ذَاتَ لَيْلَةٍ فِي الْمَسْجِدِ، فَصَلَّى بِصَلَاتِهِ نَاسٌ، ثُمَّ صَلَّى مِنَ الْقَابِلَةِ فَكَثُرَ النَّاسُ، ثُمَّ اجْتَمَعُوا مِنَ اللَّيْلَةِ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعَةِ، فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ، فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ: «قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ، فَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنَ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُمْ» قَالَ: وَذَلِكَ فِي رَمَضَانَ
Dari Aisyah R.A. bahwa Rasulullah SAW suatu malam shalat di masjid, lalu orang-orang ikut shalat bersama beliau. Pada malam berikutnya beliau shalat lagi dan jumlah orangnya yang hadir semakin banyak. Kemudian mereka berkumpul pada malam ketiga atau keempat, tetapi Rasulullah SAW tidak keluar menemui mereka. Ketika pagi tiba beliau bersabda: “Aku telah melihat apa yang kalian lakukan. Tidak ada yang menghalangiku keluar menemui kalian kecuali aku khawatir shalat itu (tarawih) diwajibkan atas kalian.” Dan peristiwa itu terjadi pada bulan Ramadan. (H.R. Bukhari No.1129 & Muslim No.761)
Dengan mempertimbangkan keseluruhan dalil ini, dapat disimpulkan bahwa menjamak shalat maghrib dan isya pada periode tertentu di musim panas di Jerman itu dibolehkan dan merupakan bentuk rukhsah (keringanan) yang dibenarkan secara syar‘i, selama didasarkan pada وُجُودُ المشقة (adanya kesulitan yang nyata) yang memberatkan umat muslim. Begitupun sama kasusnya di musim dingin, dimana sebaliknya antara waktu dzuhur dan ashar menjadi sangat singkat karena waktu siang hari yang memendek, sehingga bagi para pekerja atau mahasiswa yang tidak memungkinkan menjaga shalat salah satu dari keduanya (dzuhur/ashar) karena khawatir bisa berdampak pada kehilangan pekerjaan nya atau ketergangguan nya kuliah, maka hukum penggabungan shalat antara dzuhur dan ashar itu sama berlaku dengan dalil yang dibahas sebelumnya.
Dalam perspektif maqashid al-syari‘ah, persoalan ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjaga hifzh ad-din (pemeliharaan agama), dan juga hifzh an-nafs (pemeliharaan jiwa). Apabila pelaksanaan literal suatu hukum menyebabkan kerusakan fisik, gangguan kesehatan, atau ketidakmampuan menjalani suatu kewajiban hidup, maka syariat membuka ruang kemudahan. Sebagaimana dalam kaidah ushul fiqh: إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ (Apabila suatu perkara menjadi sempit/sulit, maka hukum nya menjadi luas/diberi keringanan). Namun fleksibilitas kasus ini tidak berarti relativisme hukum, sebab kewajiban shalat tetap dipertahankan dan hanya metode pelaksanaannya saja yang disesuaikan.
Dengan demikian, penting untuk ditekankan bahwa kebolehan ini bersifat kontekstual dan tidak dimaksudkan untuk dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang sah. Ketika kondisi kembali normal seperti masuknya musim gugur hingga musim dingin di mana waktu shalat perlahan menjadi kembali lebih proporsional, maka hukum kembali ke asal, yaitu melaksanakan shalat sesuai pada waktunya dan tetap menjadi ketentuan utama dalam syariat islam.
Wa minaAllahi tawfiq.
Osnabrück, 14 Mei 2026 / 27 Dzulqa'dah 1447H
Sumber Literasi:
- Abdul Hamid Hakim, Mabādī ʾAwwaliyya fī ʾUṣul Al-Fiqh wa-l-Qawāʿid Al-Fiqhiyya, Padang 1927.
- Burhanuddin, Fiqih Ibadah, Bandung 2001.
- Der Fatwa-Ausschuss in Deutschland: Artikel “Das Nachtgebet im europäischen Sommer” oleh Dr. Khaled Hanafy, 16 Mai 2022.: https://www.fatwarat.de/
- European Council for Fatwa and Research (ECFR): https://www.e-cfr.org/blog/2017/11/04/3rd-ordinary-session-european-council-fatwa-research-cologne-germany/ - keanggotaan ulama nya bisa dilihat disini: https://www.fatwarat.de/mitglieder/european-council/
- Hakan Aydin, Der Islam im europäischen Zusammenleben: Das Prinzip der Erleichterung nach islamisch-rechtlichen Normen, Münster 2016.
- Islamische Informations- und Serviceleistungen e.V. (IISEV): https://www.iisev.de/wissen/zusammenlegung-der-gebete-im-sommer




