oleh:
Muhammad Habib An-Nizami Tanjung
Santri, PP Darun Nun Kota Malang
“Jika ingin belajar ekonomi, pergilah ke Amerika; jika ingin menekuni bidang lain, silakan ke Inggris atau Swedia. Namun, jika hanya ingin mendalami Islam, tak perlu jauh-jauh ke Timur Tengah. Ulama’ nusantara memiliki khazanah keilmuan dan tradisi intelektual yang lebih dari cukup.”
— Gus Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar Ploso —
Para santri, utamanya dari kalangan Nahdlatul Ulama, tentu sudah tak asing dengan Bahtsul Masail. Forum pembahasan persoalan keagamaan ini telah menjadi tradisi resmi NU sejak Kongres I di Surabaya tahun 1926, beberapa bulan setelah jam’iyyah ini berdiri. Seratus tahun tradisi ini berlalu. Tak terhitung banyaknya persoalan kontemporer yang dibahas dengan merujuk kitab-kitab fikih dan pendapat ulama yang shahih; rujukannya bukan sembarang rujukan. Tradisi ini merupakan ikhtiar para pendiri Nahdlatul Ulama’ untuk mengembangkan khazanah keislaman agar terus mengikuti perkembangan zaman.
Pada 22 Juni 2026, Konferensi Besar NU mengesahkan keputusan mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten atau RTBF) di ruang digital. Forum tersebut juga memutuskan persoalan teknologi pengolahan citra (image processing) dalam rukyat al-hilal (Tristara, 2026). Dua persoalan ini bukan perkara sepele, keduanya dibahas dengan pertimbangan fikih yang memperhatikan perbedaan keadaan dan batas penerapan hukum. Artinya, Bahtsul Masail tak hanya memperdebatkan persoalan ibadah. Mulai dari cryptocurrency, Carbon Tax dan Carbon Trading, hingga cell-based meat. Semua aspek kehidupan yang dibawa ke forum ini memperlihatkan luasnya bidang yang bersinggungan dengan hukum-hukum keagamaan.
Sayangnya, selalu ada satu pertanyaan yang mengganjal sepulang menyaksikan serunya forum Bahtsul Masail. Dari begitu melimpahnya pembahasan di dalamnya, sejauh mana hasil-hasil pemikirannya dapat dijangkau oleh umat Islam di luar lingkungan NU, bahkan di luar Indonesia? Sebab, persoalan aset kripto, rekayasa pangan, hingga teknologi semacam ini bukan hanya persoalan umat Islam di Indonesia. Di berbagai negara, umat Islam tentu menghadapi persoalan serupa yang membutuhkan pertimbangan keagamaan.
Betapa luas manfaat yang dapat lahir apabila hasil-hasil Bahtsul Masail menjangkau pelajar, peneliti, dan ulama di berbagai negara. Bukan hanya keputusan fikihnya yang dapat dipelajari, melainkan juga warisan penalaran ulama Nusantara yang layak mendapat tempat dalam percakapan keislaman global.
Tetapi, bayangan itu tentu sulit berkembang apabila pembahasan Bahtsul Masail tak dapat langsung ditemukan dan diakses oleh pembaca lintas negara. Selama ini, hasil-hasilnya disebar melalui beragam saluran. Studi kualitatif Abdillah dkk. (2019) di sejumlah pesantren menemukan pola penyebarluasan beragam: sebagian keputusan tidak disosialisasikan langsung, sebagian lainnya dibukukan, dan sebagian lain dipublikasikan hanya melalui situs pesantren. Produk fikih yang dirumuskan dalam Bahtsul Masail berserakan, banyak ditulis dalam bahasa Indonesia sehingga tak mudah dijangkau pembaca internasional.
Ruang digital yang saat ini berkembang pesat seharusnya wajib dimanfaatkan oleh pesantren. Di tengah berbagai dampaknya, ruang digital di sisi lain tetap membuka peluang besar sebagai sarana syiar tradisi intelektual pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama. Transformasi digital pesantren tak cukup sekadar memberi layar digital interaktif. Lebih dari itu, internasionalisasi pengetahuan pesantren perlu dimulai, utamanya dengan memperkenalkan tradisi Bahtsul Masail secara luas kepada umat Islam dunia.
Untuk mewujudkannya, kader-kader NU membutuhkan infrastruktur publikasi yang memadai. Ekosistem publikasi yang dibutuhkan ini harus bisa menjawab empat pertanyaan. Pertama, apakah suatu karya dapat ditemukan melalui judul, nama penyusun, kata kunci, atau topik pembahasannya? Kedua, setelah ditemukan, dapatkah pembaca menelusuri asal dokumen dan nash asli sumber rujukannya? Ketiga, adakah penjelasan yang cukup mengenai istilah, metode pengambilan keputusan, serta konteks perdebatan yang melatarbelakanginya? Keempat, apakah ketentuan penggunaan dokumen, mulai dari mengutip dan menerjemahkan hingga menerbitkan ulang, dijelaskan secara terang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa mengunggah berkas ke internet saja tidak cukup. Sebuah karya perlu dilengkapi informasi yang memadai agar mudah ditemukan, ditelusuri sumbernya, dan dipahami oleh pembaca. Selain itu, mutu publikasinya juga perlu diperiksa dengan saksama agar informasi yang disajikan tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, NU sudah seharusnya membangun arsip digital Bahtsul Masail terpadu yang dikelola secara serius dan berkelanjutan. Sebab, dalam sistem akademik internasional modern, kekayaan gagasan perlu ditopang oleh sistem penerbitan, pengarsipan, dan pengindeksan yang baik. Tidak cukup hanya mengunggah portable document format secara berserakan di situs acak. Dunia akademik Barat kini semakin maju, dengan sistem pangkalan data publikasi dan sitasi seperti Scopus. Inginkah kita jika tradisi Bahtsul Masail hanya stuck di situs-situs pesantren saja? Padahal, hasil-hasil pemikiran itu berpotensi tinggi untuk dimanfaatkan dunia global.
NU tidak harus menyalin seluruh model penerbitan akademik modern, sebab Bahtsul Masail memiliki tradisi, bentuk, dan kewenangan keilmuannya sendiri. Terpenting adalah keseriusan dalam merawat pengetahuan, dengan mengembangkan sarana publikasinya. Arsip yang tertata, dokumen yang dapat ditelusuri, dan rujukan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan akan membawa pemikiran pesantren tak hanya di lingkungan sendiri, tetapi juga dipelajari dan dirujuk dalam diskusi keislaman dunia.
NU dapat menggandeng pesantren, perpustakaan, perguruan tinggi, dan keluarga ulama untuk menelusuri arsip Bahtsul Masail lama yang masih tersimpan di berbagai tempat. Dokumen yang ditemukan kemudian dapat dipindai, diperiksa, dan dicatat asal-usulnya sebelum dimasukkan ke dalam arsip digital.
Arsip ini pun tidak akan terpelihara hanya dengan mengandalkan semangat pada awal pembentukannya. Perlu ada tim yang bertanggung jawab memeriksa dokumen, memperbarui koleksi, menjaga ketepatan informasi, serta memastikan setiap keputusan dapat dikutip dengan jelas. Jejaring Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) yang tersebar di berbagai negara dapat dilibatkan untuk memperkenalkan koleksi tersebut kepada kampus setempat atau komunitas studi Islam di lingkungan mereka. Jika berhasil, ruang musyawarah “tradisional” para ulama di Indonesia ini berpeluang menjangkau umat di segala penjuru negeri.
Lalu, apa yang perlu dilakukan pesantren dan negara? Pesantren perlu didorong untuk memilih koleksi prioritas dan memastikan setiap publikasi memiliki keterangan dasar berupa judul, penulis atau penyusun, tahun, edisi, asal teks, rujukan, serta lembaga penanggung jawab. Indonesia memiliki modal besar berupa santri-santri yang potensial dalam keilmuan. Bahkan terkadang mereka terselip di pesantren-pesantren kecil di daerah terpencil yang belum memiliki akses teknologi memadai. Karena itu, aset ini seharusnya kita dukung agar pemikiran mereka dapat dikenal dunia.
Negara pun harus berkontribusi. Dukungan negara dapat diarahkan pada pelatihan katalogisasi dan preservasi, standar metadata yang bisa dibaca, pendanaan digitalisasi yang bertanggung jawab, serta kerja sama antara pesantren, perpustakaan, perguruan tinggi, dan pengelola repositori. Standar publikasi diperlukan untuk menjaga mutu arsip, tetapi tetap memperhatikan kemampuan pesantren. Tidak semua dokumen harus dilengkapi metadata yang rumit. Yang perlu dipastikan ialah setiap karya memiliki informasi dasar yang memadai dan dapat ditelusuri sumbernya.
Pada dasarnya, upaya ini tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Santri, pesantren, dan negara perlu bahu-membahu sesuai peran masing-masing. Pesantren merawat tradisi keilmuannya, santri turut memperluas jangkauan pengetahuan tersebut, sementara negara mendukung melalui kebijakan dan fasilitas yang memadai. Dengan kerja sama ini, penataan publikasi Bahtsul Masail diharapkan terwujud, bukan sekadar rencana di atas kertas.
Mari kembali menjenguk tradisi Bahtsul Masail. Seabad berlalu, Bahtsul Masail telah membahas beragam persoalan kontemporer umat melalui kacamata fikih, yang hasilnya berpotensi menjadi bahan pembelajaran bagi umat Islam di negara lain. Tidakkah terbayang jika hasil pembahasan itu dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa di Jerman, peneliti di Malaysia, atau ulama di Jazirah Arab sana? Andai-andai itu pasti sulit menjangkau mereka jika hasilnya hanya tersimpan berdebu di sudut-sudut perpustakaan pesantren. Itulah sebabnya tradisi berharga ini harus dikenalkan dan dibawa ke kancah internasional.
Santri Indonesia untuk dunia. Slogan cukup tak cukup diartikan sebagai santri yang berangkat ke luar negeri untuk menuntut ilmu dan tampil di panggung internasional. Lebih dari itu, santri pesantren-pesantren kecil di pelosok sana juga dapat membawa pemikiran dan tradisi keilmuannya melampaui batas negara, sehingga tradisi yang lahir dari rahim pesantren Indonesia dapat dirujuk umat Islam di seluruh muka bumi. Maka, mari gaungkan Bahtsul Masail ke panggung dunia. Rawat khazanahnya, buka aksesnya, dan perkenalkan keluasan pemikiran ulama Nusantara kepada dunia. Sebab, tradisi yang telah mengakar di Nusantara Indonesia ini tidak seharusnya berhenti dikenal di negeri sendiri.




