oleh:
Yesrun Eka Setyobudi
Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Jember
Krisis iklim bukan hanya persoalan kerusakan alam. Krisis ini juga menyangkut siapa yang menentukan arah kebijakan lingkungan dunia dan pengetahuan siapa yang dianggap layak menjadi rujukan. Negara-negara maju memiliki teknologi, lembaga riset, dan pengaruh besar dalam merumuskan standar keberlanjutan. Sementara itu, negara berkembang kerap menghadapi tuntutan untuk menyesuaikan diri dengan standar tersebut. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pelaksana kebijakan global. Santri Indonesia perlu mengambil peran sebagai penghasil gagasan dan mitra dalam menentukan arah keberlanjutan dunia.
Persoalannya terlihat ketika pengetahuan santri diaspora tidak terhubung dengan kebutuhan pesantren di Indonesia. Sebagian santri yang belajar di luar negeri berpeluang mengakses perkembangan kecerdasan buatan, pengelolaan lingkungan, rantai pasok halal, dan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Namun, pengetahuan individual belum tentu berubah menjadi sistem yang dapat digunakan lembaga asalnya. Pada saat yang sama, kiai dan pengasuh pesantren memiliki tradisi keilmuan Islam serta pemahaman terhadap kehidupan komunitas. Ketika kedua kemampuan ini tidak dipertemukan melalui kerja sama yang terencana, pesantren kehilangan peluang untuk mengembangkan inovasi sekaligus menyampaikan pengalaman lokal kepada dunia.
Kebuntuan tersebut penting dibahas dalam kritik terhadap greenwashing Eurosentris. Greenwashing adalah pencitraan ramah lingkungan yang tidak didukung bukti memadai. Eurosentrisme menempatkan pengalaman dan ukuran Eropa sebagai pusat penilaian. Keduanya tidak identik. Tidak semua kebijakan lingkungan Eropa merupakan greenwashing. Namun, klaim kepemimpinan hijau patut diuji ketika keberhasilan yang ditampilkan tidak sejalan dengan dampak yang ditimbulkan atau mengabaikan pihak yang menanggung biaya lingkungannya. Kritik ini seharusnya tidak berhenti pada penolakan terhadap standar Eropa. Santri Indonesia perlu menyiapkan pengetahuan dan praktik yang dapat memperkaya perdebatan tersebut.
Komisi Eropa mengakui bahwa 53 persen klaim lingkungan yang diperiksa dinilai samar, menyesatkan, atau tidak memiliki dasar memadai. Sebanyak 40 persen juga tidak disertai bukti pendukung. Data yang disampaikan pada laman kebijakan Green Claims itu menunjukkan bahwa label hijau tidak otomatis membuktikan keberhasilan lingkungan. Bagi pesantren, pelajarannya jelas: identitas religius dan sebutan Eco-Pesantren pun harus disertai perubahan yang dapat diukur. Penggunaan air, pengelolaan sampah, konsumsi energi, dan ketahanan pangan perlu menjadi bagian dari evaluasi. Dengan cara itu, kritik terhadap greenwashing tidak berubah menjadi tuduhan sepihak, tetapi menjadi tuntutan agar semua pihak membuktikan klaim keberlanjutannya.
Ketimpangan juga muncul dalam penerapan kebijakan hijau global. Artikel A Globally Just and Inclusive Transition? Questioning Policy Representations of the European Green Deal yang terbit dalam jurnal Global Environmental Change pada 2024 mengkritisi ketegangan antara narasi transisi yang adil dan kebutuhan bahan mentah untuk mendukung perubahan ekonomi Eropa. Kajian tersebut menyoroti dampak ekstraksi sumber daya di negara-negara Selatan global yang kurang tampak dalam narasi resmi kebijakan.Kritik ini tidak berarti Indonesia harus menolak kerja sama internasional. Sebaliknya, Indonesia perlu memiliki kapasitas ilmiah agar dapat menilai kebijakan secara mandiri, menyampaikan kepentingan masyarakatnya, dan ikut menawarkan pendekatan yang lebih adil.
Di sinilah Eco-Pesantren memiliki posisi strategis. Pesantren bukan sekadar lembaga yang dapat menerima program lingkungan dari luar. Kehidupan komunalnya menyediakan ruang untuk menguji pengelolaan sumber daya, pendidikan ekologis, dan perubahan perilaku secara langsung. Ajaran tentang amanah, keseimbangan, dan larangan membuat kerusakan dapat menjadi dasar etis untuk menjaga lingkungan. Namun, nilai agama perlu diterjemahkan ke dalam kebiasaan dan tata kelola yang nyata. Kesalehan ekologis tidak cukup diukur melalui ceramah atau kegiatan penanaman pohon. Hasilnya perlu terlihat dalam cara warga pesantren menggunakan sumber daya dan merawat lingkungan sehari-hari.
Penelitian Lukis Alam, Meredian Alam, Abdunrorma Samaalee, dan Suyatno berjudul Environmental Sustainability in Indonesian Pesantren: Integrating Pious Principles and Da’wah Efforts yang terbit dalam Jurnal Ilmu Dakwah pada 2024 mengkaji hubungan ajaran agama, dakwah, dan praktik lingkungan di sejumlah komunitas pesantren di Jawa. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa pengajaran keagamaan dapat mendukung kesadaran dan praktik pelestarian lingkungan.Temuan ini memberi dasar bagi pengembangan Eco-Pesantren. Tantangannya adalah memperkuat praktik tersebut melalui pengukuran dan dokumentasi agar pengalaman pesantren dapat dipelajari, diuji, dan dikembangkan oleh komunitas lain.
Namun, potensi Eco-Pesantren sulit berkembang apabila pengetahuan santri diaspora dan pesantren lokal terus berjalan sendiri-sendiri. Inilah yang dapat disebut sebagai silo epistemik, yaitu keadaan ketika kelompok yang memiliki pengetahuan berbeda tidak terhubung dalam proses kerja bersama. Santri diaspora mungkin memahami perkembangan kebijakan dan metode penelitian di negara tempat mereka belajar. Pengasuh pesantren memahami kebutuhan komunitas, tradisi keilmuan, serta kondisi yang menentukan keberhasilan suatu program. Tanpa hubungan kelembagaan, keunggulan keduanya hanya menjadi kemampuan yang terpisah.
Akibatnya, gagasan Santri Indonesia untuk Dunia berisiko berhenti sebagai simbol mobilitas pendidikan. Keberhasilan santri di luar negeri memang patut dihargai, tetapi pengalaman tersebut belum otomatis menjadi kontribusi bagi masyarakat. Sebaliknya, pesantren lokal juga tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima teknologi dan standar dari luar. Pengalaman mereka dapat menghasilkan pengetahuan tentang pengelolaan lingkungan berbasis komunitas. Tantangannya adalah menyusun pengalaman itu menjadi bukti yang dapat dibaca oleh peneliti, lembaga internasional, dan pembuat kebijakan.
Solusinya ialah membangun Jembatan Epistemik Diaspora–Pesantren, yakni kerja sama tetap yang menghubungkan keahlian santri diaspora dengan kebutuhan nyata pesantren. Program ini perlu dimulai dari persoalan yang jelas, bukan dari kegiatan seremonial. Sebuah pesantren dapat memilih masalah sampah organik, penggunaan air, atau konsumsi energi. Pengelola pesantren dan santri diaspora kemudian menyusun data awal, merancang perbaikan, menguji hasilnya, dan mencatat perubahan yang terjadi. Kiai memastikan kesesuaian program dengan nilai dan kehidupan pesantren. Santri diaspora membantu menyediakan metode pengukuran, teknologi yang sesuai, serta akses ke jaringan pengetahuan internasional.
Jembatan tersebut harus memiliki hasil yang dapat diperiksa. Setiap kerja sama perlu menghasilkan sekurang-kurangnya satu perangkat praktis, seperti panduan pengelolaan sampah, catatan penggunaan air, atau metode evaluasi program lingkungan. Hasil uji coba juga harus mencantumkan keterbatasannya. Dengan demikian, pesantren lain tidak sekadar meniru program, tetapi dapat menilai apakah cara tersebut cocok dengan kondisi mereka. Kerja sama pun tidak berhenti ketika santri diaspora pulang atau kegiatan selesai. Dokumentasi dan pembagian tanggung jawab membuat pengetahuan tetap dapat digunakan oleh lembaga.
Kerja sama tersebut juga perlu diperluas menjadi kontribusi dalam diplomasi pengetahuan. Santri diaspora dapat menghubungkan hasil penelitian pesantren dengan perguruan tinggi, komunitas lingkungan, dan forum internasional. Pesantren dapat menyampaikan pengalaman beserta bukti hasilnya. Jika praktik tersebut terbukti bermanfaat, hasilnya dapat dipublikasikan dan dibagikan sebagai masukan bagi pengembangan kebijakan lingkungan. Dengan begitu, santri tidak hanya memahami standar global, tetapi juga ikut memperkaya pembahasan tentang cara menerapkan keberlanjutan secara adil dan sesuai konteks masyarakat.
Peran ini menuntut sikap kritis sekaligus terbuka. Eco-Pesantren tidak boleh menolak ukuran ilmiah hanya karena sebagian standar berasal dari Eropa. Sebaliknya, standar tersebut perlu dipelajari, dinilai relevansinya, dan disesuaikan tanpa mengabaikan tujuan perlindungan lingkungan. Perlu pula dibedakan antara aturan yang berlaku bagi pelaku industri atau pasar Eropa dan praktik pengelolaan pesantren. European Green Deal maupun AI Act bukan aturan yang otomatis harus diterapkan langsung pada semua pesantren Indonesia. Keduanya dapat dipelajari sesuai bidang yang relevan, bukan dijadikan simbol modernitas tanpa tujuan yang jelas.
Pada titik ini, kritik terhadap greenwashing Eurosentris memperoleh makna yang lebih kuat. Kritik tersebut bukan sekadar menyangsikan klaim hijau Eropa, melainkan menuntut agar penilaian keberlanjutan membuka ruang bagi bukti dan pengalaman dari berbagai masyarakat. Pesantren juga harus bersedia dinilai berdasarkan hasil, bukan hanya nilai yang diajarkan. Santri diaspora dapat membantu mempertemukan kedua tuntutan itu melalui penelitian, kerja sama kelembagaan, dan penyebaran praktik yang terbukti bermanfaat.
Santri Indonesia untuk Dunia harus berarti lebih dari keberadaan santri di luar negeri. Kontribusi itu terwujud ketika pengetahuan yang diperoleh di tingkat global memperkuat lembaga lokal, sementara pengalaman pesantren ikut memperkaya pengetahuan dunia. Melalui Eco-Pesantren, santri dapat menunjukkan bahwa etika Islam, pengalaman komunitas, dan metode ilmiah mampu bekerja bersama untuk menjawab persoalan lingkungan. Jembatan antara diaspora dan pesantren lokal menjadi langkah penting agar gagasan tersebut tidak berhenti sebagai seruan. Indonesia tidak hanya perlu mengikuti pembicaraan tentang masa depan iklim, tetapi juga menghadirkan praktik, bukti, dan pemikiran yang layak diperhitungkan dalam menentukan masa depan itu.




