oleh:
Zulfatun Ni’mah-Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum,
Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Dewasa ini popularitas anak perempuan kyai yang diberi sebutan “ning” di media sosial semakin naik seiring makin banyaknya konten-konten tentang ning menyebar luas, baik konten yang memuat ceramah keagamaan, hafalan Al Qur’an, pengajian kitab kuning, kegiatan pesantren yang diasuh, keterlibatan dalam acara keluarga maupun sharing kehidupan pribadi. Beberapa nama yang dapat disebut antara lain Ning Sheila Hasina dan Ning Imaz Fatimatuzzahra dari Pesantren Lirboyo, Ning Jazil dari Pesantren Ploso Kediri, Ning Uswah Syauqie dari Pesantren Al Azhar Mojokerto, Ning Umi Laila Sidoarjo dan Ning Nawal Rembang.
Sebagaimana berlaku pada dunia keartisan, popularitas para ning juga diikuti dengan munculnya komunitas penggemar yang antara lain ditandai dengan jumlah follower akun media sosial mereka yang mencapai puluhan hingga ratusan ribu. Selain follower, popularitas mereka juga ditandai dengan banyaknya potongan video di akun komunitas penggemar atau akun pribadi orang lain yang menggunakan tagar nama mereka. Akun resmi lembaga seperti NU Online, kampus-kampus Islam atau pesantren juga banyak yang memuat potongan ceramah para ning. Ini artinya para ning telah diakui otoritasnya untuk menyebarluaskan pandangan dan sikap keagamaan keapada dunia, melampaui dinding pembataas pesantrennya sendiri, daerah, pulau bahkan negara. Karena hal ini, masyarakat memiliki tambahan rujukan dalam ilmu keagamaan yang relatif kredibel tanpa harus datang langsung ke forum kajiannya. Ning Sheilla misalnya, sering dirujuk untuk persoalan fikih darah perempuan, Ning Imaz sering diundang untuk menjadi narasumber tentang fikih rumah tangga berpartner dengan suaminya sendiri, Gus Rifqil, Ning Nawal sering bicara tentang parenting, adapun Ning Uswah banyak diminta berbicara tentang fikih perjodohan seiring dengan peluncuran buku karangannya yang berjudul Jodoh di Tangan Allah, Selebihnya Hasil Lobi.
Popularitas para ning tidak lain merupakan buah dari transformasi digital yang memungkinkan setiap orang mengunggah sekaligus mengakses informasi. Hal ini penting untuk diapresiasi sebagai sebuah kemajuan mengingat figur-figur perempuan pesantren pada era sebelumnya cenderung kurang dikenal dibandingkan tokoh laki-laki yang menyandang sebutan setara yakni gus atau kyai. Kehadiran mereka menjadi bukti empiris bahwa pemahaman agama yang mencela tampilnya perempuan di ruang publik sudah tidak terlalu dominan. Meskipun agak terlambat, ketokohan para ning tersebut dapat dikatakan menjadi variasi baru kebangkitan perempuan menyusul kemajuan yang telah diraih oleh perempuan lain lewat jalur akademik dengan menjadi dosen, guru, peneliti, hakim, birokrat, pengusaha, politisi dan lain-lain.
Kelambatan perempuan pesantren dapat dimaklumi sebab pada masa lalu definisi perempuan yang baik banyak diidentikkan dengan perempuan yang pemalu, yang menjaga kehormatan diri dan suaminya dengan banyak berdiam di rumah. Pada era ini, peran perempuan di ruang publik bahkan beberapa kali menjadi topik yang diperdebatkan dalam forum-forum resmi, antara lain hukum perempuan naik sepeda di Muktamar NU ke-14 Tahun 1939, hukum perempuan menjadi anggota DPR pada Konferensi Besar Syuriyah NU Tahun 1957, hukum perempuan menjadi kepala desa pada tahun pada Rapat Dewan Partai NU Tahun 1961 , hukum perempuan menjadi pemimpin publik termasuk kepala negara pada Musyawarah Nasional NU Tahun 1997.
Meskipun demikian, progresivitas peran ning tersebut di atas dapat dikatakan masih relatif tertinggal dibandingkan gerakan perempuan pada umumnya yang gencar mempromosikan hak-hak perempuan. Berdasarkan penelusuran virtual, sedikit sekali informasi partisipasi para ning dalam membela perempuan, baik yang berkaitan dengan relasi suami istri, relasi perempuan dengan pemerintah, maupun dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren yang menempatkan santri putri sebagai korban. Sebagaimana marak diberitakan, pada tahun 2026 ada banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki pengasuh pesantren terhadap santri perempuannya. Di Pati, terdapat kasus di mana sekitar 50 santri perempuan dilecehkan hingga sebagian dari mereka hamil. Di Pekalongan, terdapat santri yang dinarasikan hamil secara misterius namun pada akhirnya terbukti dihamili oleh pengasuhnya, demikian juga di Ngawi, Cilacap, Tulungagung dan lain-lain. Alih-alih pembelaan kepada korban, suara dari representasi pesantren yang lebih terdengar gaungnya justru pengingkaran bahwa lembaga yang bersangkutan bukanlah pesantren, atau pelaku adalah oknum.
Di tengah maraknya pemberitaan tentang kekerasan seksual yang menimpa para santri putri seharusnya para ning, dengan kewenangan yang dimiliki di pesantrennya serta popularitasnya di ruang publik turut bersuara untuk melakukan edukasi kepada para santri agar memiliki kesadaran hak atas martabat terhormatnya sebagai manusia sekaligus sebagai perempuan agar apabila ada indikasi dilecehkan segera dapat memberikan respon penolakan termasuk jika indikasi itu datang dari santri senior, pengurus, ustadz bahkan pengasuh. Sangatlah beralasan menaruh harapan kepada para ning untuk menjadi garda depan yang menyuarakan kepada kaum laki-laki di lingkungan pesantren tentang pentingnya manajemen hasrat seksual. Hal ini karena ning memiliki status sosial yang setara dengan para pengasuh sehingga relatif tidak memiliki beban relasi kuasa sebagaimana para santri putri. Partisipasi masyarakat untuk aktif melakukan pencegahan memiliki landasan yuridis Pasal 85-86 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di samping landasan teologis amar ma’ruf nahi munkar yang dimandatkan oleh Al Quran Surat Ali Imron ayat 104.
Alih-alih literasi berbasis hak, pencegahan kekerasan seksual yang mudah ditemukan dari para ning justru lebih mengarah pada pembebanan kewajiban bagi perempuan untuk berhati-hati menjaga sikap serta jangan menggoda laki-laki. “Perempuan ini, dia diam saja menggoda, dia jelek saja menggoda, apalagi cantik, apalagi menarik, apalagi melakukan gerak-gerik yang menggoda lawan jenis, maka kita harus hati-hati, mau mau dihormati harus bisa menghormati diri sendiri dengan tidak melakukan perbuatan yang memicu tidak dihormati”, demikian kutipan teks ceramah seorang ning yang banyak beredar di media sosial. Nasehat ini belum beranjak dari paradigma lama bahwa ketertarikan seksual laki-laki yang mengarah pada perbuatan hina disebabkan oleh godaan pihak perempuan. Memang ada narasi yang berhaluan sebaliknya, salah satunya dilakukan oleh Ning Uswah Syauqie yang fasih menggunakan istilah-istilah kitab klasik seperti ghadhul bashar dan hifdzul farji, untuk edukasi anti kekerasan seksual berperspektif hak perempuan namun peredarannya belum semassif pandangan konservatif karena jumlah followernya lebih sedikit.
Nasehat bermuatan paradigma konservatif juga banyak ditemukan dalam pembahasan tentang relasi suami istri, di mana istri diberi beban yang lebih berat daripada suami, antara lain agar tidak menggantungkan ketaatan pada suami pada taraf pemenuhan nafkah, dorongan bersabar dan berkorban sekiranya ada hak istri yang tidak dipenuhi suami, dorongan mengerjakan semua pekerjaan domestik sekalipun tahu sebenarnya menurut fikih itu kewajiban suami, dorongan untuk mencari solusi penghidupan sendiri sekiranya suami memilih jalan untuk sibuk melakukan kegiatan yang tidak menghasilkan uang. Logika perempuan mengadvokasi perempuan tidak berlaku dalam konteks ini karena keberpihakan para ning berhaluan konservatif justru pada langgengnya penghambaan manusia kepada manusia lain atas nama ibadah, pahala dan harapan akan surga sebagai balasan kesabaran.
Ketika didengar di lingkungan pesantren, nasehat ini bisa jadi terasa normal karena referensi dibatasi pada kitab tertentu yang dibaca secara teksual, namun ketika diperdengarkan di media sosial di mana pengaksesnya memiliki beragam latar belakang budaya, pendidikan dan strata sosial nasehat ini harus diakui memiliki nuansa ketertinggalan. Di luar pesantren, pembahasan tentang hak-hak perempuan baik di lingkup domestik maupun publik telah melaju kencang dengan semangat membangun relasi yang berkesalingan dan berkeadilan. Dunia Islam, telah banyak menerima manfaat dari kajian-kajian pemberdayaan perempuan dari para aktivis, ulama dan akademisi yang juga memiliki latarbelakang santri namun telah membuka diri pada paradigma progresif.
Ke depan, ruang publik digital terus tersedia menanti partisipasi para ning untuk penguatan hak-hak santri putri. Kedekatan para ning dengan teks serta keluasan jaringan yang dimiliki sangat memungkinkan untuk mempelajari pemahaman keagamaan yang lebih adil untuk kemudian diedukasikan kepada masyarakat luas, para alumni, para kyai, para gus, para nyai dan santri putri. Berdasarkan data EMIS Kementerian Agama Tahun 2026, jumlah santri di pondok pesantren adalah 4,634 juta orang di mana santri putri menduduki jumlah yang signifikan. Terlalu berharga para santri putri dalam jumlah sebesar ini yang di masa depan akan menjadi generasi pemimpin apabila masih dilemahkan dengan pemahaman yang memihak dominasi laki-laki. Terlalu berharga ruang publik apabila masih diisi narasi-narasi Islam yang menjadikan perempuan menjadi objek kehidupan, sedangkan ia dilahirkan sebagai subjek penuh. Peradaban dunia di masa depan harus diupayakan agar lebih maju, lebih adil, lebih maslahat bagi semua orang, dan santri Indonesia harus berperan sebagai subjek yang berkapasitas, berdaya serta berdampak, tidak terkecuali santri perempuan. Momentum Hari Santri 2026 sangat tepat untuk melakukan percepatan.




