oleh:
Ahmad Syahrul Mubaarok Al Qodri
Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah, UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
Ada sesuatu yang menarik dari penggunaan kata kerajaan dalam judul tulisan ini. seseorang tidak harus mengenakan mahkota atau duduk di singgasana untuk menjadi penguasa. Ketika ia memiliki kendali atas aturan, sumber daya, dan kehidupan orang-orang di sekitarnya, ia dapat menentukan banyak hal, bahkan tanpa pernah menyebut dirinya sebagai raja. Sekarang, bayangkan sebuah pesantren. Di dalamnya ada ribuan santri, aturan yang mengatur kehidupan sehari-hari, kegiatan ekonomi yang terus berjalan, dan masyarakat yang ikut mendukung perkembangannya. Tentu, pesantren bukan kerajaan. Namun, sebuah pertanyaan layak diajukan, bagaimana jika kekuasaan di dalam suatu lembaga menjadi begitu besar hingga orang-orang di sekitarnya merasa sulit mempertanyakannya? Untuk memahami persoalan itu, mari kita membayangkan seorang santri bernama Fikri.
Setiap hari, Fikri menjalani kehidupannya sebagai santri yang sedang ngabdi di pesantren. Setelah menyelesaikan kegiatan mengaji, ia membantu berbagai keperluan pesantren sebagai bentuk pengabdian kepada kiai yang dihormatinya. Selain mengurus kebutuhan sehari-hari, Fikri juga diminta membantu usaha milik pesantren, mulai dari membeli barang, menata dagangan, hingga melayani pembeli. Ia menjalani semua itu dengan ikhlas karena percaya bahwa ngabdi bukan sekadar bekerja, melainkan juga cara belajar menghormati guru, melatih kemandirian, dan memperoleh keberkahan ilmu. Pada awalnya, Fikri tidak pernah mempermasalahkan tugas-tugas tersebut. Baginya, membantu pesantren merupakan bagian dari tanggung jawab seorang santri yang sedang ngabdi. Namun, seiring berjalannya waktu, pekerjaan itu semakin menyita waktunya. Ia mulai kesulitan mengikuti kegiatan belajar dan menyelesaikan tugas-tugasnya sendiri. Sesekali, muncul keinginan untuk bertanya apakah pekerjaan yang diberikan kepadanya masih sejalan dengan tujuan awalnya menuntut ilmu. Akan tetapi, Fikri mengurungkan niat tersebut. Ia khawatir pertanyaannya dianggap sebagai tanda ketidakikhlasan, bahkan dinilai kurang takzim kepada kiai. Fikri hanyalah tokoh rekaan, bukan gambaran tentang seseorang atau pesantren tertentu. Namun, dilema yang dialaminya membawa kita pada persoalan yang patut direnungkan, ketika seorang santri sedang ngabdi, sampai di mana pengabdian itu menjadi proses pendidikan, dan kapan ia berisiko berubah menjadi tuntutan yang membuatnya tidak berani mempertanyakan apa pun?
Di pesantren, ngabdi memiliki makna yang mulia. Melalui pengabdian, santri belajar membantu sesama, menghormati guru, dan mendahulukan kepentingan bersama tanpa selalu mengutamakan diri sendiri. Bagi sebagian santri, ngabdi juga menjadi jalan untuk tetap melanjutkan pendidikan di tengah keterbatasan ekonomi. Dengan adanya tempat tinggal dan kebutuhan makan yang ditanggung pesantren, mereka dapat bertahan sekaligus terus menimba ilmu. Dalam keadaan demikian, ngabdi bukan sekadar bentuk penghormatan kepada guru, tetapi juga menjadi bagian dari perjalanan mereka dalam menuntut ilmu. Namun, niat baik tidak selalu menjamin bahwa pelaksanaannya berjalan dengan baik. Membantu kegiatan pesantren bisa menjadi pengalaman yang bermanfaat bagi santri, terutama jika mereka juga belajar dari pekerjaan yang dilakukan. Misalnya, ketika dilibatkan dalam usaha pesantren, santri tidak hanya membantu berjualan, tetapi juga mendapat kesempatan untuk belajar berdagang, mengelola modal, dan menghitung keuntungan. Dengan begitu, mereka memperoleh pengalaman sekaligus pengetahuan. Sebaliknya, jika mereka hanya diminta menyelesaikan pekerjaan tanpa diberi pemahaman tentang cara usaha itu dijalankan, manfaatnya sebagai proses belajar tentu perlu dipertanyakan. Perbedaannya penting. Jika kegiatan tersebut merupakan pendidikan kewirausahaan, santri seharusnya mendapatkan keterampilan yang berguna bagi masa depannya. Jika merupakan pekerjaan operasional, tanggung jawab dan kesepakatannya perlu diperjelas. Waktu belajar tidak boleh hilang hanya karena pekerjaan diberi nama pengabdian. Kita tentu tidak bisa langsung menyebut setiap kegiatan semacam itu sebagai eksploitasi. Keadaan setiap pesantren berbeda dan harus dinilai berdasarkan fakta. Namun, kita juga tidak seharusnya menganggap semua praktik dapat dibenarkan hanya karena dilakukan atas nama keikhlasan. Mengabdi seharusnya membantu seseorang tumbuh, bukan membuatnya takut untuk bertanya.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika pekerjaan yang dilakukan santri berkaitan dengan kegiatan ekonomi yang lebih besar. Bayangkan sebuah pesantren dengan ribuan santri. Setiap hari, mereka membutuhkan makanan, minuman, alat tulis, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kebutuhan yang terus berulang itu menciptakan peluang usaha yang menjanjikan. Jika dikelola dengan baik, usaha tersebut dapat membantu pembiayaan pendidikan, membuka lapangan kerja, dan mengajarkan keterampilan kepada santri. Namun, ketika usaha berkembang, pertanyaan tentang pengabdian ikut berkembang. Siapa yang menjalankan pekerjaan? Siapa yang menanggung risiko? Bagaimana keuntungan dikelola? Apakah kegiatan ekonomi benar-benar mendukung pendidikan dan kesejahteraan bersama? Pertanyaan itu bukan bentuk kebencian terhadap pesantren. Justru karena usaha dapat membawa manfaat besar, pengelolaannya perlu dipertanggungjawabkan. Dalam konteks yayasan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengatur kegiatan usaha yayasan serta membatasi penggunaan kekayaan yayasan untuk kepentingan pribadi organ yayasan. Ketentuan ini bukan berarti pesantren dilarang berbisnis, melainkan menegaskan pentingnya menjalankan kegiatan ekonomi sesuai kerangka hukum yang berlaku. Pada akhirnya, keberhasilan usaha tidak cukup diukur dari besarnya pendapatan. Kita juga perlu melihat apakah orang-orang yang terlibat diperlakukan secara adil dan apakah manfaatnya sesuai dengan tujuan lembaga.
Ketika kegiatan ekonomi semakin luas, dampaknya pun tidak berhenti di dalam pesantren. Masyarakat di sekitarnya dapat ikut merasakan manfaat, tetapi juga mungkin menghadapi tantangan baru. Banyak pesantren tumbuh berkat dukungan masyarakat. Ada warga yang membantu pembangunan, menyediakan kebutuhan, menjual tanah, atau mewakafkan hartanya demi pendidikan generasi berikutnya. Kepercayaan seperti itu merupakan modal sosial yang tidak ternilai. Seiring perkembangan lembaga, kebutuhan lahan dan fasilitas bisa meningkat. Usaha yang semula kecil mungkin berkembang menjadi kegiatan berskala besar. Perubahan ini tidak otomatis bermasalah. Namun, bagaimana jika pertumbuhan tersebut membuat sebagian warga merasa kehilangan kesempatan untuk berkembang? Bagaimana jika masyarakat yang dahulu mendukung justru merasa semakin jauh dari manfaat yang dihasilkan? Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pesantren tertentu. Setiap keadaan harus dinilai berdasarkan fakta. Namun, hubungan dengan masyarakat tetap perlu diperhatikan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengakui pemberdayaan masyarakat sebagai salah satu fungsi pesantren. Artinya, peran pesantren tidak hanya berkaitan dengan pendidikan santri, tetapi juga dapat mencakup kontribusi bagi lingkungan sekitarnya.
Sebuah lembaga tentu berhak berkembang sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, perkembangan yang sehat semestinya tidak membuat masyarakat merasa menjadi orang asing di tempat yang turut mereka bangun. Dari pengabdian, kita sampai pada kegiatan ekonomi. Dari kegiatan ekonomi, kita melihat hubungan lembaga dengan masyarakat. Ketiganya memperlihatkan satu persoalan yang sama, semakin besar pengaruh sebuah lembaga, semakin penting pula cara pengaruh itu digunakan dan diawasi. Di sinilah kata kerajaan dalam judul ini memperoleh maknanya. Bukan karena kiai adalah raja atau santri adalah rakyat, melainkan sebagai gambaran tentang keadaan ketika keputusan, sumber daya, dan pengaruh sosial terkonsentrasi pada satu pusat kekuasaan. Keadaan semacam ini bisa muncul di mana saja, termasuk di lembaga yang dibangun dengan cita-cita mulia. Risikonya muncul ketika penghormatan berubah menjadi ketakutan untuk menyampaikan keberatan. Jika setiap pertanyaan dianggap pembangkangan, Jika hal tersebut terjadi masalah akan sulit diketahui. Jika setiap kritik dianggap tanda ketidakikhlasan, pemimpin mungkin hanya mendengar hal-hal yang menyenangkan. Padahal, tidak ada lembaga yang menjadi lebih baik hanya karena semua orang di dalamnya memilih diam. Menghormati guru adalah adab. Namun, menghormati tidak berarti menganggap setiap keputusan pasti benar. Meminta penjelasan bukan penghinaan, sebagaimana menyampaikan keberatan dengan sopan bukan berarti kehilangan ketawadhuan. Tawadhu bukan berarti kehilangan akal. Ngabdi bukan berarti kehilangan hak untuk bertanya. Sikap kritis bukan berarti santri harus mencurigai para Kiainya. Sikap kritis berarti mereka belajar membedakan keteladanan dari tuntutan untuk selalu membenarkan seseorang. Kepercayaan tetap penting, tetapi kepercayaan yang sehat harus berjalan bersama tanggung jawab dan keterbukaan. Mengapa hal ini penting bagi masa depan santri? Sebab mereka tidak akan selamanya berada di pesantren. Suatu hari, mereka akan menjadi pengusaha, akademisi, advokat, birokrat, atau pemimpin organisasi. Sebagian akan memiliki karyawan, mengelola uang, dan membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan orang lain. Ketika berada di posisi itu, mereka akan menghadapi pilihan yang dahulu mungkin mereka lihat dari sisi berbeda, apakah kekuasaan akan digunakan untuk membuat semua orang selalu patuh, atau untuk menciptakan lingkungan yang adil dan terbuka terhadap kritik serta saran? Jika mereka terbiasa menganggap kritik sebagai pembangkangan, kebiasaan itu bisa terbawa ke tempat kerja dan organisasi yang kelak mereka pimpin. Sebaliknya, jika mereka belajar bahwa pengabdian harus berjalan bersama kejelasan, dan kekuasaan harus disertai tanggung jawab, mereka memiliki bekal untuk memperlakukan orang lain secara lebih manusiawi.
Inilah makna Santri Indonesia untuk Dunia yang patut diperjuangkan. Bukan sekadar membawa identitas pesantren ke luar negeri, melainkan membawa nilai terbaiknya ke tengah kehidupan yang sering menguji manusia melalui uang, jabatan, dan kepentingan pribadi. Saya tidak ingin pengabdian kehilangan kemuliaannya atau pesantren dipandang sebagai tempat yang harus dicurigai. Justru karena pengabdian itu mulia, maknanya harus dijaga. Pesantren boleh mengembangkan usaha, santri boleh mengabdi, dan pemimpin layak dihormati. Namun, semuanya perlu berjalan dalam batas amanah, keadilan, dan tanggung jawab.
Mari kembali kepada Fikri. Suatu hari, ia mungkin memiliki usaha sendiri dan memimpin banyak orang. Ketika itu terjadi, semoga ia tidak mengulangi keadaan yang dahulu membuatnya takut bertanya. Semoga ia justru menciptakan lingkungan tempat orang lain dapat menyampaikan pendapat tanpa kehilangan martabat. Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang santri bukanlah seberapa banyak orang yang tunduk kepadanya, melainkan seberapa adil ia memperlakukan orang lain ketika akhirnya memiliki kuasa atas mereka.





